• (62-761)855-764
  • helpdesk@bsp.co.id
  • youtube
  • instagram
PT Bumi Siak Pusako
  • Home
  • Profil
    • Tentang Kami
    • Visi dan Misi
    • Manajemen Perusahaan
    • Pemegang Saham
    • Unit Bisnis Kami
    • Kontribusi
  • Berita
  • Galeri
  • Dokumen
  • Tata Kelola
    • Pengaduan(WBS)
  • Kontak Kami
PT Bumi Siak Pusako
  • Home
  • Profil
    • Tentang Kami
    • Visi dan Misi
    • Manajemen Perusahaan
    • Pemegang Saham
    • Unit Bisnis Kami
    • Kontribusi
  • Berita
  • Galeri
  • Dokumen
  • Tata Kelola
    • Pengaduan(WBS)
  • Kontak Kami
Serikat Pekerja BSP Gelar Sharing Knowledge PKB, Hadirkan Wijatmoko Sebagai Narasumber

Serikat Pekerja BSP Gelar Sharing Knowledge PKB, Hadirkan Wijatmoko Sebagai Narasumber

twitter
Kegiatan
Rabu, 08 Apr 2026 16:01 WIB

PEKANBARU– Serikat Pekerja PT Bumi Siak Pusako (BSP) menggelar kegiatan sharing knowledge guna meningkatkan pemahaman anggota terhadap aturan kepegawaian, khususnya Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Selasa (7/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung secara hybrid tersebut dilaksanakan di ruang meeting PT BSP mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai.

Sharing knowled ini merupakan bentuk dukungan penuh perusahaan terhadap pekerja dalam berserikat, pihak perusahaan dihadiri Plt Human Capital Managemen, Bayu Mulyadi dan jajaran HCM PT BSP.

Ketua Serikat Pekerja BSP, Panji Sumirat, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman pekerja terhadap hak dan kewajiban dalam hubungan industrial.

Sebagai narasumber, Serikat Pekerja menghadirkan Wijatmoko Rah Trisno yang memiliki pengalaman panjang di bidang hubungan industrial dan sumber daya manusia.

Dalam pemaparannya, Wijatmoko menekankan pentingnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagai instrumen utama dalam membangun hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di lingkungan perusahaan.

Ia menjelaskan bahwa PKB merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja dan pengusaha yang memuat syarat kerja, hak, serta kewajiban kedua belah pihak, sekaligus menjadi “undang-undang” yang mengikat para pihak yang menyepakatinya.

Selain itu, Wijatmoko juga menyinggung implikasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam putusan tersebut, pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 dinyatakan inkonstitusional bersyarat, namun tetap berlaku sepanjang dilakukan perbaikan dalam jangka waktu yang ditentukan.

Menurutnya, perubahan regulasi tidak serta-merta mengubah ketentuan PKB yang masih berlaku. Bahkan, perusahaan didorong untuk mempertahankan atau meningkatkan kualitas isi PKB apabila dinilai lebih baik dari ketentuan perundang-undangan.

“PKB harus disusun secara demokratis, tidak diskriminatif, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan hak asasi manusia,” jelasnya.

Wijatmoko juga memaparkan bahwa keberadaan PKB memberikan kepastian hukum, meningkatkan produktivitas perusahaan, serta mendorong kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Wijatmoko menambahkan, penyusunan PKB harus dilakukan melalui musyawarah mufakat dengan itikad baik kedua belah pihak, serta berlaku maksimal dua tahun sebelum dapat diperpanjang atau diperbaharui.

Melalui kegiatan ini, Serikat Pekerja BSP berharap seluruh anggota memiliki pemahaman yang lebih komprehensif terkait regulasi ketenagakerjaan, sehingga tercipta hubungan kerja yang kondusif, harmonis, dan berkelanjutan di lingkungan perusahaan. 

Tags: bsp migas skkmigas serikatpekerja

Kategori

  • Penelitian dan Karir (0)
  • Kegiatan (9)
  • Prestasi dan Pencapaian (7)
  • Mitra (6)
  • Informasi (24)
  • CSR (2)

Berita Terbaru

Serikat Pekerja BSP Gelar Sharing Knowledge PKB, Hadirkan Wijatmoko Sebagai Narasumber
Serikat Pekerja BSP Gelar Sharing Knowledge PKB, Hadirkan Wijatmoko Sebagai Narasumber
Rabu, 08 Apr 2026 16:01 WIB
Ketika Kilang Tua Berpadu dengan Sumur Rakyat, Harapan Baru untuk Dongkrak Produksi
Ketika Kilang Tua Berpadu dengan Sumur Rakyat, Harapan Baru untuk Dongkrak Produksi
Kamis, 02 Apr 2026 14:34 WIB
SKK Migas Targetkan 8 Proyek Migas Beroperasi Tahun Ini, Bisa Tambah Produksi Hingga 40 Ribu Barel Per Hari
SKK Migas Targetkan 8 Proyek Migas Beroperasi Tahun Ini, Bisa Tambah Produksi Hingga 40 Ribu Barel Per Hari
Kamis, 02 Apr 2026 14:27 WIB

Tags Terpopuler

bsp BUMD migas skkmigas esdm
  • Pemerintah Provinsi Riau
  • Pemerintah Kabupaten Siak
  • Pemerintah Kabupaten Kampar
  • Pemerintah Kabupaten Pelalawan
  • Pemerintah Kota Pekanbaru
PT Bumi Siak Pusako
Berdiri sejak 17 Oktober 2001, kami bertekad menunaikan
amanah masyarakat dalam mengelola Wilayah Kerja
Coastal Plain Pekanbaru (CPP) dengan professional
dan usaha terbaik yang bisa dilakukan.

Useful Links

  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Galeri
  • Kontak Kami
  • Karir

Alamat & Sosial Media

• Jl.Jend Sudirman utama, Pekanbaru, Gedung Surya Dumai, Lt. 4, 6, 8.
• Jl.Kebon Sirih, Jakarta Pusat, No. 48-50, JB Tower Lt. 15
• Camp Zamrud, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
  • youtube
  • instagram
Copyright © 2026 PT Bumi Siak Pusako