Dukung Target Produksi Nasional, Investor Sektor Hulu Migas Butuh Kepastian Terkait Beberapa Hal Ini
JAKARTA- Upaya pemerintah dalam mengejar target produksi minyak dan gas bumi (migas) nasional, patut mendapat dukungan dari seluruh stakeholder terkait.
Namun demikian, pemerintah juga diharapkan memberi kepastian usaha bagi pelaku industri hulu migas. Baik yang menyangkut kepastian hukum, hingga perizinan dan fleksibilitas fiskal.
Hal itu dilontarkan Executive Director Indonesia Petroleum Association (IPA) Marjolijn Wajong, baru-baru ini di Jakarta.
Dikatakan, pelaku usaha di sektor hulu migas memahami berbagai kebijakan baru yang dibuat pemerintah, yang bertujuan untuk kepentingan nasional. Namun perubahan aturan yang berdampak langsung pada kontrak bisnis, menurutnya perlu disertai ruang negosiasi dan mekanisme kompensasi. Hal ini dinilai penting agar iklim investasi tetap dalam kondisi sehat.
“Kami memahami ada sebabnya. Tetapi kalau ada perubahan dari yang sebelumnya sudah diatur dalam kontrak, tentu ada akibat bisnisnya,” ujar Marjolijn, dilansir dari ruangenergi.com.
Marjolijn mencontohkan aturan mengenai penggunaan dana hasil ekspor kontraktor migas. Sebelumnya, kontraktor memiliki keleluasaan menggunakan dana hasil ekspor sesuai hak dalam kontrak. Namun kini terdapat pengaturan baru yang dinilai mempengaruhi fleksibilitas bisnis perusahaan.
Demikian pula terkait penjualan produksi milik kontraktor. “Secara kontrak kami punya hak untuk menjual secara bebas, tetapi sekarang ada beberapa aturan tambahan,” katanya.
Menurutnya, perubahan tersebut semestinya tidak hanya dikomunikasikan, tetapi juga dibicarakan solusi atau kompensasinya, agar keberlanjutan bisnis tetap terjaga.
Apalagi dengan eksplorasi migas Indonesia saat ini dirasakan semakin menantang. Banyak lapangan baru yang kondisinya lebih kompleks sehingga membutuhkan biaya tinggi.
Karena itu, industri berharap pemerintah menghadirkan terobosan fiskal yang lebih kompetitif.
Salah satu skema yang dianggap menarik adalah mekanisme assume and discharge yang pernah berlaku pada kontrak-kontrak sebelum 2010.
Dalam sistem tersebut, kontraktor hanya membayar pajak akhir, sementara pajak tidak langsung ditanggung pemerintah. Kondisi itu pernah menjadi daya tarik besar bagi investor sektor migas.
Namun setelah 2010, skema itu berubah. Memang sempat ada upaya perbaikan regulasi pada 2017, namun IPA menilai implementasinya belum otomatis sehingga masih memperpanjang proses administrasi dan kepastian investasi.
“Kalau itu bisa berlaku otomatis, itu bagus,” ujarnya.
Pihaknya mengakui, pemerintah sebenarnya telah melakukan banyak pembenahan dalam beberapa tahun terakhir. Karena itu pihaknya meminta publik melihat perkembangan sektor migas secara lebih adil.
Menurut dia, sejak 2020 hingga sekarang terdapat berbagai perubahan positif, termasuk fleksibilitas pemilihan skema kontrak antara gross split maupun cost recovery split.
“Perubahan itu ada. Itu menurut saya bagus,” katanya.
Namun di sisi lain, tantangan operasi migas saat ini juga semakin berat. Karena itu, IPA berharap pemerintah terus membuka ruang evaluasi kebijakan dengan melihat praktik negara lain sebagai pembanding. *