SKK Migas Terus Genjot Minyak dari Sumur Masyarakat, Potensinya Besar
JAKARTA – Pemerintah melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas terus menata dan melegalisasi produksi minyak dari sumur masyarakat. Hal itu mengingat potensinya dinilai cukup besar untuk mendukung ketahanan energi nasional.
Sejauh ini, ada beberapa daerah yang memiliki sumur minyak masyarakat tersebut. Selain di wilayah Sumatera, sumur masyarakat juga banyak ditemukan di Jawa. Termasuk di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Menurut Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, saat ini ada potensi tambahan produksi minyak yang cukup signifikan dari sumur-sumur rakyat yang tersebar di wilayah Bangkalan.
“sumir.masyarakat tersebar di delapan kecamatan dengan total sekitar 450 sumur rakyat,” kata Djoko kepada dunia energi, Rabu (24/6/2026).
Dia optimistis potensi sumur masyarakat rata-rata 1-3 barel per hari. Angka ini merupakan angin segar di tengah upaya peningkatan produksi minyak nasional.
“Jika ditotal, potensinya mencapai sekitar 500 hingga 1.500 BOPD. Ini tentu menjadi tambahan yang cukup baik bagi produksi minyak nasional,” tambahnya.
Pihaknya saat ini tengah berkoordinasi intensif dengan Ditjen Migas, KKKS, dan tim satgas untuk menyelesaikan proses yang diperlukan. Tujuannya supaya produksi dari sumur-sumur rakyat tersebut dapat dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.
“Insya Allah, mohon doa, kami proses bersama Ditjen Migas, KKKS, dan tim satgas. Dalam satu minggu paling lama diharapkan dapat selesai,” katanya.
Selain proses legalisasi dan penataan, SKK Migas juga memastikan minyak yang dihasilkan dari sumur-sumur masyarakat tersebut dapat diserap oleh KKKS yang beroperasi di wilayah terkait.
Skema penyerapan ini disiapkan agar produksi masyarakat masuk ke rantai pasok resmi industri hulu migas, sehingga pengangkutan, penjualan, dan pencatatan produksinya berlangsung sesuai ketentuan pemerintah.
Langkah tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah yang memberikan payung hukum bagi pengelolaan sumur minyak masyarakat melalui kerja sama dengan BUMD, koperasi, UMKM, maupun badan usaha yang ditunjuk, serta penjualan hasil produksinya kepada KKKS.
Sebelumnya, pemerintah telah mendorong inventarisasi dan legalisasi sumur-sumur masyarakat di berbagai wilayah penghasil migas, termasuk di Jawa Timur, Sumatera Selatan, dan Jambi. Melalui skema tersebut, minyak yang diproduksikan masyarakat tidak lagi diperdagangkan secara informal, melainkan disalurkan melalui mekanisme resmi kepada KKKS dengan pengawasan pemerintah. *