Terkait Posisi SKK Migas yang Bakal Diganti Jadi Badan Usaha Khusus, Begini Komentar ESDM
JAKARTA- Proses pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Migas, hingga saat ini masih berlanjut di DPR. Salah satu isu yang cukup mencolok adalah kabar terkait keberadaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Karena lembaga ini kabarnya akan digantikan dengan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.
Terkait wacana tersebut, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, pihaknya belum menerima dan membaca draf RUU Migas yang menjadi inisiasi DPR. Menurutnya, ESDM masih harus mempelajari soal rencana pembentukan BUK Migas seperti yang direncanakan dalam RUU Migas.
"Ini untuk RUU-nya sendiri itu kan belum diterima pemerintah. Tadi saya sudah koordinasi sama Wakil Menteri Sekretaris Negara, saya menanyakan apakah itu sudah dikirim dari DPR. Ya ternyata itu kita belum terima,” ujarnya, dilansir dari cnbcindonesia, belum lama ini.
Menurut Yuliot, BUK Migas tersebut merupakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Jika memang BUK Migas akan dibentuk, peralihan peran dengan SKK Migas membutuhkan masa transisi.
"Jadi ini kan BUK itu kan merupakan ini keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Nanti ya kita akan lihat implementasinya. Peran dari SKK yang existing sekarang bagaimana, ya kemudian BUK nanti bagaimana, jadi ya kita tentu ada masa transisi. Jadi ya kita akan lihat terlebih dulu," jelasnya.
Jika nantinya BUK Migas dibentuk, tanggung jawab badan tersebut akan langsung ke Presiden RI Prabowo Subianto.
Sementara itu, anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno sempat mengatakan, ketentuan atas pembentukan BUK migas diusulkan dalam draf RUU Migas guna memberikan kepastian hukum.
Dikatakan, perubahan kelembagaan tersebut merupakan respons atas mandat Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah membatalkan sejumlah pasal dalam aturan lama sejak 2012 lalu.
Ditambahkannya, BUK Migas dirancang sebagai badan usaha yang memiliki kewenangan mengelola operasional hulu sekaligus bertindak sebagai regulator.
Berbeda dengan SKK Migas, lembaga baru itu diusulkan untuk berada langsung di bawah koordinasi Presiden untuk memangkas jalur birokrasi.
BUK Migas juga nantinya akan menjadi lembaga yang memegang wilayah kerja di seluruh Indonesia, di mana pihak lain yang ingin berpartisipasi di sektor hulu mesti bekerja sama dengan badan tersebut.
Pihaknya menargetkan pembahasan regulasi tersebut dapat rampung secepatnya dan diusahakan bisa selesai pada Oktober 2026. ”