• (62-761)855-764
  • helpdesk@bsp.co.id
  • youtube
  • instagram
PT Bumi Siak Pusako
  • Home
  • Profil
    • Tentang Kami
    • Visi dan Misi
    • Manajemen Perusahaan
    • Pemegang Saham
    • Unit Bisnis Kami
    • Kontribusi
  • Berita
  • Galeri
  • Dokumen
  • Tata Kelola
    • Pengaduan(WBS)
  • Kontak Kami
PT Bumi Siak Pusako
  • Home
  • Profil
    • Tentang Kami
    • Visi dan Misi
    • Manajemen Perusahaan
    • Pemegang Saham
    • Unit Bisnis Kami
    • Kontribusi
  • Berita
  • Galeri
  • Dokumen
  • Tata Kelola
    • Pengaduan(WBS)
  • Kontak Kami
TKDN Bukan Sekadar Aturan Pengadaan, Tapi Amanat Konstitusi
Foto Int

TKDN Bukan Sekadar Aturan Pengadaan, Tapi Amanat Konstitusi

twitter
Informasi
Selasa, 27 Okt 2026 09:20 WIB

TKDN Bukan Sekadar Aturan Pengadaan, Tapi Amanat Konstitusi

JAKARTA- Beberapa sektor usaha termasuk Migas, memberlakukan aturan tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam hal pengadaan. 

Yang harus dipahami, TKDN bukan sekadar kebijakan teknis pengadaan, melainkan instrumen konstitusional untuk memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia menghasilkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi bangsa Indonesia. 

Menurut Guru Besar emeritus bidang Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Borobudur, Prof Arief Hidayat, kebijakan TKDN bukan sekedar instrumen administratif dalam pengadaan barang dan jasa, melainkan sebagai bagian dari pelaksanaan amanat Konstitusi.

Dilansir hukumonline, Arief menjelaskan konstitusi memberi arah pembangunan nasional. Di dalam Pembukaan UUD 1945 ditegaskan, tujuan negara melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

“Untuk mewujudkan tujuan tersebut, para pendiri bangsa meletakkan fondasi konstitusional melalui Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai dasar penyelenggaraan perekonomian nasional,” ujarnya, dalam seminar bertema Penguatan Kebijakan TKDN dalam Pengadaan Hulu Migas. Kegiatan tersebut digelar Universitas Borobudur dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Rabu (24/06/2026).

Artinya, Pasal 33 lebih dari norma, tapi sekaligus konstitusi ekonomi Indonesia (Economic Constitution) yang memberikan arah pengelolaan sumber daya alam. Yakni menghasilkan nilai tambah, memperkuat industri nasional, mengembangkan penguasaan teknologi, menciptakan lapangan kerja, dan pada akhirnya mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Mantan hakim konstitusi periode 2013-2026 itu mencatat MK memberikan tafsir fundamental terhadap makna Pasal 33 UUD 1945. Putusan MK No.001-021-022/PUU-I/2003, menegaskan frasa ‘dikuasai oleh negara’ tidak dapat dimaknai hanya sebagai kepemilikan negara atas sumber daya alam. 

Penguasaan negara merupakan amanat konstitusional yang meliputi lima fungsi pokok negara. Yakni perumusan kebijakan, pengaturan, pengelolaan dan pengawasan. 

Hal itu kemudian dipertegas putusan MK No.36/PUU-X/2012 tentang UU Minyak dan Gas Bumi serta putusan MK No.85/PUU-XI/2013 mengenai UU Sumber Daya Air. 

Melalui sejumlah putusan itu Mahkamah menegaskan negara tidak boleh melepaskan tanggung jawab konstitusionalnya dalam mengelola cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak. * 

Tags: esdm energi TKDN mahkamahkonstitusi HTN

Kategori

  • Penelitian dan Karir (0)
  • Kegiatan (31)
  • Prestasi dan Pencapaian (8)
  • Mitra (10)
  • Informasi (98)
  • CSR (4)

Berita Terbaru

Penuhi Lifting 610 Ribu Barrel, SKK Migas Upayakan Pasokan dari Sumur Rakyat
Penuhi Lifting 610 Ribu Barrel, SKK Migas Upayakan Pasokan dari Sumur Rakyat
Selasa, 27 Okt 2026 09:24 WIB
TKDN Bukan Sekadar Aturan Pengadaan, Tapi Amanat Konstitusi
TKDN Bukan Sekadar Aturan Pengadaan, Tapi Amanat Konstitusi
Selasa, 27 Okt 2026 09:20 WIB
Kinerja BSP Terjaga,Keuangan Tetap Positif, Produksi Lampaui Target APBN, BSP Perkuat Strategi Keberlanjutan Operasi
Kinerja BSP Terjaga,Keuangan Tetap Positif, Produksi Lampaui Target APBN, BSP Perkuat Strategi Keberlanjutan Operasi
Selasa, 27 Okt 2026 09:13 WIB

Tags Terpopuler

migas skkmigas BUMD bsp esdm
  • Pemerintah Provinsi Riau
  • Pemerintah Kabupaten Siak
  • Pemerintah Kabupaten Kampar
  • Pemerintah Kabupaten Pelalawan
  • Pemerintah Kota Pekanbaru
PT Bumi Siak Pusako
Berdiri sejak 17 Oktober 2001, kami bertekad menunaikan
amanah masyarakat dalam mengelola Wilayah Kerja
Coastal Plain Pekanbaru (CPP) dengan professional
dan usaha terbaik yang bisa dilakukan.

Useful Links

  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Galeri
  • Kontak Kami
  • Karir

Alamat & Sosial Media

• Jl.Jend Sudirman utama, Pekanbaru, Gedung Surya Dumai, Lt. 4, 6, 8.
• Jl.Kebon Sirih, Jakarta Pusat, No. 48-50, JB Tower Lt. 15
• Camp Zamrud, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
  • youtube
  • instagram
Copyright © 2026 PT Bumi Siak Pusako