TKDN Bukan Sekadar Aturan Pengadaan, Tapi Amanat Konstitusi
JAKARTA- Beberapa sektor usaha termasuk Migas, memberlakukan aturan tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam hal pengadaan.
Yang harus dipahami, TKDN bukan sekadar kebijakan teknis pengadaan, melainkan instrumen konstitusional untuk memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia menghasilkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi bangsa Indonesia.
Menurut Guru Besar emeritus bidang Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Borobudur, Prof Arief Hidayat, kebijakan TKDN bukan sekedar instrumen administratif dalam pengadaan barang dan jasa, melainkan sebagai bagian dari pelaksanaan amanat Konstitusi.
Dilansir hukumonline, Arief menjelaskan konstitusi memberi arah pembangunan nasional. Di dalam Pembukaan UUD 1945 ditegaskan, tujuan negara melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
“Untuk mewujudkan tujuan tersebut, para pendiri bangsa meletakkan fondasi konstitusional melalui Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai dasar penyelenggaraan perekonomian nasional,” ujarnya, dalam seminar bertema Penguatan Kebijakan TKDN dalam Pengadaan Hulu Migas. Kegiatan tersebut digelar Universitas Borobudur dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Rabu (24/06/2026).
Artinya, Pasal 33 lebih dari norma, tapi sekaligus konstitusi ekonomi Indonesia (Economic Constitution) yang memberikan arah pengelolaan sumber daya alam. Yakni menghasilkan nilai tambah, memperkuat industri nasional, mengembangkan penguasaan teknologi, menciptakan lapangan kerja, dan pada akhirnya mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Mantan hakim konstitusi periode 2013-2026 itu mencatat MK memberikan tafsir fundamental terhadap makna Pasal 33 UUD 1945. Putusan MK No.001-021-022/PUU-I/2003, menegaskan frasa ‘dikuasai oleh negara’ tidak dapat dimaknai hanya sebagai kepemilikan negara atas sumber daya alam.
Penguasaan negara merupakan amanat konstitusional yang meliputi lima fungsi pokok negara. Yakni perumusan kebijakan, pengaturan, pengelolaan dan pengawasan.
Hal itu kemudian dipertegas putusan MK No.36/PUU-X/2012 tentang UU Minyak dan Gas Bumi serta putusan MK No.85/PUU-XI/2013 mengenai UU Sumber Daya Air.
Melalui sejumlah putusan itu Mahkamah menegaskan negara tidak boleh melepaskan tanggung jawab konstitusionalnya dalam mengelola cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak. *