• (62-761)855-764
  • helpdesk@bsp.co.id
  • youtube
  • instagram
PT Bumi Siak Pusako
  • Home
  • Profil
    • Tentang Kami
    • Visi dan Misi
    • Manajemen Perusahaan
    • Pemegang Saham
    • Unit Bisnis Kami
    • Kontribusi
  • Berita
  • Galeri
  • Dokumen
  • Tata Kelola
    • Pengaduan(WBS)
  • Kontak Kami
PT Bumi Siak Pusako
  • Home
  • Profil
    • Tentang Kami
    • Visi dan Misi
    • Manajemen Perusahaan
    • Pemegang Saham
    • Unit Bisnis Kami
    • Kontribusi
  • Berita
  • Galeri
  • Dokumen
  • Tata Kelola
    • Pengaduan(WBS)
  • Kontak Kami
Bagi Hasil Sektor Migas tak Berlaku untuk Tambang Batu Bara
Foto : Int

Bagi Hasil Sektor Migas tak Berlaku untuk Tambang Batu Bara

twitter
Informasi
Kamis, 02 Jul 2026 09:04 WIB

Bagi Hasil Sektor Migas tak Berlaku untuk Tambang Batu Bara

JAKARTA- Setelah sempat menjadi bahan perdebatan, Pemerintah RI akhirnya memberikan kepastian terkait sistem bagi hasil untuk sektor pertambangan di Tanah Air. 

Khususnya terkait skema bagi hasil gross split yang selama ini diterapkan di sektor minyak dan gas bumi (migas). Skema ini dipastikan . tidak akan diberlakukan pada industri pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Demikian ditegaskan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. 

Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar aturan yang berlaku di sektor pertambangan tetap dipertahankan. Karena itu, skema gross split hanya berlaku untuk sektor migas dan tidak akan diadopsi ke sektor minerba

Dilansir dari cnnindonesia, sebelumnya, sempat beredar kabar pemerintah tengah mengkaji skema pembagian hasil hingga 70 persen untuk negara dan 30 persen untuk perusahaan.

Bahlil menegaskan tak ada perubahan aturan bagi pelaku usaha pertambangan yang sudah beroperasi maupun yang akan masuk ke sektor tersebut ke depan.

“Ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya, itu tugas saya untuk menjaga itu," ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran pelaku industri setelah sebelumnya muncul wacana penerapan pola kerja sama mirip migas dalam pengelolaan tambang. *

Tags: esdm migas skkmigas energi

Kategori

  • Penelitian dan Karir (0)
  • Kegiatan (17)
  • Prestasi dan Pencapaian (8)
  • Mitra (7)
  • Informasi (68)
  • CSR (4)

Berita Terbaru

2 Negara Asia Lirik Investasi Migas di Tanah Air
2 Negara Asia Lirik Investasi Migas di Tanah Air
Kamis, 02 Jul 2026 09:08 WIB
Bagi Hasil Sektor Migas tak Berlaku untuk Tambang Batu Bara
Bagi Hasil Sektor Migas tak Berlaku untuk Tambang Batu Bara
Kamis, 02 Jul 2026 09:04 WIB
Ternyata, Sebesar Ini Peluang RI untuk Membangkitkan Produksi Minyak Bumi
Ternyata, Sebesar Ini Peluang RI untuk Membangkitkan Produksi Minyak Bumi
Kamis, 02 Jul 2026 09:00 WIB

Tags Terpopuler

migas skkmigas bsp BUMD esdm
  • Pemerintah Provinsi Riau
  • Pemerintah Kabupaten Siak
  • Pemerintah Kabupaten Kampar
  • Pemerintah Kabupaten Pelalawan
  • Pemerintah Kota Pekanbaru
PT Bumi Siak Pusako
Berdiri sejak 17 Oktober 2001, kami bertekad menunaikan
amanah masyarakat dalam mengelola Wilayah Kerja
Coastal Plain Pekanbaru (CPP) dengan professional
dan usaha terbaik yang bisa dilakukan.

Useful Links

  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Galeri
  • Kontak Kami
  • Karir

Alamat & Sosial Media

• Jl.Jend Sudirman utama, Pekanbaru, Gedung Surya Dumai, Lt. 4, 6, 8.
• Jl.Kebon Sirih, Jakarta Pusat, No. 48-50, JB Tower Lt. 15
• Camp Zamrud, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
  • youtube
  • instagram
Copyright © 2026 PT Bumi Siak Pusako