Kabar Gembira, Izin UKL-UPL Sektor Hulu Migas Kini Cukup 15 Hari !
JAKARTA- Ada kabar gembira bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sektor hulu migas. Hal ini sehubungan dengan adanya kesepakatan antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan sejumlah kementerian, terkait percepatan perizinan eksplorasi dan produksi migas nasional.
Seperti dituturkan Kepala SKK Migas Djoko Siswanto, pihaknya melakukan pertemuan dengan delapan pimpinan kementerian guna mempercepat perizinan eksplorasi dan produksi migas nasional, Senin (29/6/2026). Delapan pimpinan tersebut terdiri dari 1 Menteri Koordinator, 3 Menteri, dan 4 Wakil Menteri.
Pertemuan tersebut membahas akselerasi persetujuan penggunaan lahan, izin operasional kapal berbendera asing, hingga dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
“Untuk Amdal telah ditetapkan waktu penyelesaiannya maksimal 50 hari, sedangkan untuk UKL-UPL maksimal 15 hari,” terangnya, dilansir dari ruangenergi.com.
Dikatakan, percepatan kepastian waktu (Service Level Agreement) tersebut langsung berdampak pada progres persetujuan pengeboran sumur migas tahun 2026.
Untuk kategori sumur pengembangan, dari rencana total 832 sumur, sebanyak 824 sumur atau 99 persen telah mengantongi persetujuan UKL-UPL dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)
“Tiga sumur sedang dilengkapi dokumennya oleh KKKS,” ujarnya.
Sementara itu, untuk kategori pengeboran sumur eksplorasi, dari rencana 39 sumur, sebanyak 35 sumur atau 90 persen di antaranya telah mendapatkan izin UKL-UPL. Sisanya, empat sumur sedang diproses di tingkat Pemerintah Provinsi dan dua sumur dalam tahap pelengkapan dokumen oleh KKKS.
Adapun untuk seluruh dokumen Amdal pengeboran tahun ini dipastikan sudah selesai ditandatangani.
Selain itu, pertemuan tersebut juga menghasilkan ketetapan atas dua kendala operasional di lapangan. Djoko memastikan persoalan tanah terkontaminasi minyak (TTM) di wilayah kerja Pertamina Hulu Rokan (PHR) serta izin penggunaan kapal asing pada Proyek Hidayah telah mendapatkan solusi.
Menindaklanjuti progres di tingkat pusat tersebut, Djoko mengimbau seluruh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang perizinannya belum rampung agar segera bergerak cepat.
“Para KKKS yang belum mendapat persetujuan atau perizinan agar segera melengkapi dokumennya,” ingatnya. **”