Menjaga Filosofi Dana Participating Interest 10 Persen, Seharusnya Jadi Penguatan Kapasitas Daerah
JAKARTA- Implementasi kebijakan Participating Interest (PI) 10 persen di sektor hulu migas, saat ini dihadapkan pada sejumlah tantangan. Ada kesalahan pandangan dari daerah, terkait manfaat dari PI tersebut.
Sejatinya, PI dirancang sebagai sarana transfer pengetahuan bisnis migas kepada daerah.
Seperti dituturkan mantan Kepala BP Migas, Kardaya Warnika, masih ada pemerintah daerah salah memahami makna dasar PI 10 persen.
Ia menegaskan, PI bukan sekadar instrumen bagi-bagi pendapatan, melainkan ruang pembelajaran bisnis migas yang penuh risiko dan membutuhkan kompetensi tinggi.
Skema PI sendiri telah dikenal sejak era awal kontrak bagi hasil atau Production Sharing Contract (PSC) pada dekade 1960-an.
Kala itu, pemerintah menggandeng perusahaan asing untuk mengelola ladang migas lepas pantai karena keterbatasan teknologi nasional.
Agar tidak hanya menjadi penonton, negara memberi ruang kepada Pertamina untuk ikut memiliki saham partisipasi sekaligus belajar langsung dari operasi migas modern.
Namun pasca reformasi dan menguatnya otonomi daerah, hak PI mulai dialihkan kepada pemerintah daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Semangat awalnya tetap sama, yakni memberi ruang bagi daerah penghasil untuk ikut menikmati manfaat bisnis migas. Dalam implementasi, fokus pemanfaatan PI di beberapa daerah lebih banyak diarahkan pada aspek penerimaan dibanding penguatan kapasitas bisnis.
Menurutnya, ada pemerintah di daerah yang masih keliru membedakan Dana Bagi Hasil (DBH) dengan PI.
“DBH adalah instrumen fiskal negara, sedangkan PI merupakan aktivitas korporasi yang mengandung risiko investasi, tanggung jawab finansial, dan tuntutan profesionalisme tinggi,” terangnya, dilansir dari ruangenergi.com.
Penilaian yang sama juga datang dari mantan Deputi Eksplorasi dan Manajemen Wilayah Kerja SKK Migas, Benny Lubiantara.
Menurut Benny, keberadaan PI 10 persen memang penting untuk membangun rasa memiliki daerah terhadap proyek migas. Namun dalam praktiknya, hubungan kemitraan antara investor dan daerah sering berjalan timpang.
Dalam skema bisnis migas, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) biasanya memberikan talangan modal atau carried interest kepada daerah.
Sebagai imbal balik, investor berharap pemerintah daerah membantu menciptakan iklim investasi yang kondusif, mulai dari penyelesaian konflik sosial hingga percepatan perizinan.
Harapan itu kerap tak sejalan dengan kenyataan di lapangan. Menurut Benny, dalam sejumlah kasus terdapat ketidaksesuaian ekspektasi antara investor dan pemerintah daerah.
Bagi industri hulu migas, keterlambatan proyek akibat persoalan nonteknis bisa berdampak serius terhadap keekonomian investasi. Karena itu, daerah dinilai tak bisa hanya menunggu bagi hasil produksi tanpa ikut terlibat menjaga kelancaran operasional proyek.
Persoalan lainnya adalah yang berkaitan dengan kapasitas sebagian BUMD penerima PI. Ia menilai, hal ini perlu diperkuat.
Soalnya, sebagian BUMD penerima PI dinilai pasif tanpa memahami kompleksitas bisnis migas, mulai dari audit biaya operasi hingga manajemen risiko investasi.
Benny mendorong reformasi besar-besaran di tubuh BUMD. Ia menilai perusahaan daerah harus berani merekrut tenaga profesional dan praktisi migas berpengalaman agar mampu menjadi mitra bisnis yang setara dengan investor.
Meski kritik terhadap implementasi PI 10 persen terus mengemuka, kedua tokoh tersebut sepakat bahwa kebijakan ini tetap relevan untuk menjaga rasa keadilan bagi daerah penghasil migas. *