Berada di Bawah Presiden, Lembaga Ini Dinilai Bisa Pangkas Birokrasi dan Dongkrak Eksplorasi Migas
JAKARTA- Komisi XII DPR RI tengah membahas pembentukan kelembagaan baru dalam RUU Migas. Lembaga yang dimaksud adalah Badan Usaha Khusus (BUK). Nantinya, lembaga ini langsung di bawah Presiden.
Pembentukan BUK Migas dinilai dapat memperkuat kewenangan sekaligus memangkas hambatan birokrasi yang selama ini menghambat kegiatan eksplorasi dan produksi migas.
Seperti dituturkan Sekretaris Jenderal Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI) periode 2016-2022, Hadi Ismoyo, struktur tersebut diperlukan untuk memperkuat posisi BUK Migas dalam menjalankan tugas menjaga ketahanan energi nasional.
Dikatakan, eksplorasi dan produksi migas merupakan kegiatan kompleks yang melibatkan banyak kementerian dan lembaga. Karena itu, dibutuhkan kewenangan yang kuat untuk mempercepat pengambilan keputusan.
"Hambatan terbesar dalam eksplorasi kecuali faktor finance adalah hambatan birokrasi baik lateral maupun vertikal. Banyak terkait perizinan di banyak departemen. Ini sangat membuat frustasi operation di lapangan. Semua ini hanya bisa dipercepat dengan komando yang kuat selevel Presiden," ujarnya.
Dilansir dari situs rmol, Hadi mengatakan persoalan eksplorasi menjadi penting karena produksi migas nasional terus menurun dalam 10 tahun terakhir. Menurutnya, kegiatan eksplorasi selama ini belum menghasilkan temuan signifikan, terutama di wilayah yang jauh dari area produksi.
"Memang ada kegiatan explorasi namun tidak significant discovery-nya dilakukan di area-area dekat production area," katanya.
Ditambahkannya, percepatan eksplorasi membutuhkan keberanian mengambil risiko untuk menemukan cadangan migas berukuran besar. Tanpa penemuan raksasa seperti Banyu Urip Field, target produksi 1 juta barel per hari pada 2035-2040 dinilai sulit tercapai.
Keberadaan BUK Migas di bawah Presiden dinilai dapat mempercepat proses pengambilan keputusan karena sejalan dengan agenda ketahanan energi pemerintah.
Namun Hadi juga menekankan BUK Migas harus steril dari kepentingan politik dan diisi tenaga profesional yang mengedepankan profesionalisme, transparansi, serta akuntabilitas.
Ia juga mengingatkan agar tidak terjadi rangkap peran antara regulator dan operator yang dapat memunculkan konflik kepentingan.
Hal senada juga dituturkan anggota Komisi VII DPR, Ramson Siagian. Menurutnya, BUK Migas dibutuhkan untuk mendukung proses pengembangan migas agar berjalan lebih efektif.
Dengan demikian, kontraktor dapat menjalankan kegiatan eksplorasi dan produksi tanpa terbebani proses birokrasi yang tidak diperlukan.
Selain penyederhanaan prosedur, ia menekankan pentingnya kepastian agar modal, teknologi, dan sumber daya manusia berkualitas dapat kembali masuk ke sektor migas Indonesia. *””