• (62-761)855-764
  • helpdesk@bsp.co.id
  • youtube
  • instagram
PT Bumi Siak Pusako
  • Home
  • Profil
    • Tentang Kami
    • Visi dan Misi
    • Manajemen Perusahaan
    • Pemegang Saham
    • Unit Bisnis Kami
    • Kontribusi
  • Berita
  • Galeri
  • Dokumen
  • Tata Kelola
    • Pengaduan(WBS)
  • Kontak Kami
PT Bumi Siak Pusako
  • Home
  • Profil
    • Tentang Kami
    • Visi dan Misi
    • Manajemen Perusahaan
    • Pemegang Saham
    • Unit Bisnis Kami
    • Kontribusi
  • Berita
  • Galeri
  • Dokumen
  • Tata Kelola
    • Pengaduan(WBS)
  • Kontak Kami
RUU Migas Harus Beri Kepastian Investasi dan Hukum.
Foto : Int

RUU Migas Harus Beri Kepastian Investasi dan Hukum.

twitter
Informasi
Senin, 28 Sep 2026 09:57 WIB

RUU Migas Harus Beri Kepastian Investasi dan Hukum.

JAKARTA- Dukungan terhadap percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas), terus bertambah. Diharapkan aturan itu nantinya benar-benar menjamin kepastian investasi dan penegakan hukum di sektor migas. 

“Kita membutuhkan UU Migas yang baru, tetapi jangan sampai semangat mengejar ketertinggalan justru menghasilkan norma yang terburu-buru,” ujar anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna. 

Dilansir dari rmol, Ateng mengatakan, Putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012 yang membubarkan BP Migas telah menjadi salah satu titik penting. Pemerintah kemudian membentuk SKK Migas sebagai pelaksana kegiatan usaha hulu. Tetapi keberadaan lembaga tersebut selama ini bertumpu pada regulasi di bawah undang-undang.

Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya menghadirkan landasan hukum yang lebih kuat dan komprehensif untuk mengatur sektor migas dari hulu hingga hilir.

Karena itu, Ateng menegaskan RUU Migas harus mampu memberikan kepastian hukum dan kepastian investasi.

“Kepastian investasi memang penting, tetapi tidak boleh ditafsirkan sebagai pemberian karpet merah tanpa akuntabilitas,” tegasnya.

Begitu juga terkait Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang akan dibentuk, harus ada pemisahan yang tegas.

BUK Migas harus dilengkapi dengan pengawasan DPR, audit BPK, serta mekanisme pencegahan konflik kepentingan. 

Ia juga mendorong pembentukan petroleum fund sebagai instrumen pembiayaan jangka panjang untuk memperkuat sektor migas sekaligus mempersiapkan transisi energi. Dana tersebut harus memiliki sumber pendanaan, audit, dan pelaporan yang diatur secara jelas.

“Petroleum fund jangan menjadi kantong baru yang sulit diawasi,” ingatnya lagi. 

Dalam hal Domestic Market Obligation (DMO), kewajiban memasok kebutuhan dalam negeri harus memiliki mekanisme yang jelas. DMO harus disertai kebijakan yang memastikan kebutuhan domestik terpenuhi sebelum komoditas energi diekspor. Kebijakan tersebut juga harus terintegrasi dengan pembangunan kilang, jaringan gas, LPG, dan infrastruktur penyimpanan.

Tak hanya itu, Ateng juga meminta perlindungan konsumen ditempatkan sebagai bagian penting dalam RUU Migas, termasuk transparansi pembentukan harga BBM dan gas, perlindungan kelompok rentan, pengawasan monopoli, serta mekanisme pengaduan dan pemulihan kerugian konsumen.

Ia menilai pengelolaan migas tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan pemerintah pusat dan investor. Partisipasi semua pihak serta masyarakat di wilayah penghasil perlu diperkuat secara substantif.

Partisipasi daerah dan masyarakat harus diberikan berdasarkan mekanisme yang transparan, kompetitif, dan profesional,” ujarnya lagi. *

Tags: laba perusahaan esdm migas skkmigas BUK energi hukum DPR

Kategori

  • Penelitian dan Karir (0)
  • Kegiatan (29)
  • Prestasi dan Pencapaian (8)
  • Mitra (9)
  • Informasi (86)
  • CSR (4)

Berita Terbaru

RUU Migas Harus Beri Kepastian Investasi dan Hukum.
RUU Migas Harus Beri Kepastian Investasi dan Hukum.
Senin, 28 Sep 2026 09:57 WIB
Berada di Bawah Presiden, Lembaga Ini Dinilai Bisa Pangkas Birokrasi dan Dongkrak Eksplorasi Migas
Berada di Bawah Presiden, Lembaga Ini Dinilai Bisa Pangkas Birokrasi dan Dongkrak Eksplorasi Migas
Senin, 28 Sep 2026 09:53 WIB
Dewan Ingatkan RUU Migas Harus Pangkas Birokrasi yang Berbelit-belit
Dewan Ingatkan RUU Migas Harus Pangkas Birokrasi yang Berbelit-belit
Senin, 28 Sep 2026 09:48 WIB

Tags Terpopuler

migas skkmigas BUMD bsp esdm
  • Pemerintah Provinsi Riau
  • Pemerintah Kabupaten Siak
  • Pemerintah Kabupaten Kampar
  • Pemerintah Kabupaten Pelalawan
  • Pemerintah Kota Pekanbaru
PT Bumi Siak Pusako
Berdiri sejak 17 Oktober 2001, kami bertekad menunaikan
amanah masyarakat dalam mengelola Wilayah Kerja
Coastal Plain Pekanbaru (CPP) dengan professional
dan usaha terbaik yang bisa dilakukan.

Useful Links

  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Galeri
  • Kontak Kami
  • Karir

Alamat & Sosial Media

• Jl.Jend Sudirman utama, Pekanbaru, Gedung Surya Dumai, Lt. 4, 6, 8.
• Jl.Kebon Sirih, Jakarta Pusat, No. 48-50, JB Tower Lt. 15
• Camp Zamrud, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
  • youtube
  • instagram
Copyright © 2026 PT Bumi Siak Pusako